
LAMONGAN, JATIM||Beritakarya.com
Alarm bahaya keselamatan kerja kembali menggema di Kabupaten Lamongan. Sebanyak 19 buruh PT Bumi Menara Internusa (BMI) tumbang dan harus mendapatkan perawatan medis setelah diduga terpapar gas kimia berbahaya yang bocor dari area produksi perusahaan, Jumat (5/6/2026).
Insiden yang menyebabkan pekerja mengalami sesak napas, mata perih, tenggorokan kering, pusing berat hingga lemas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Enam pekerja bahkan harus menjalani rawat inap karena kondisi fisik mereka dinilai masih memerlukan bantuan oksigen dan pengawasan intensif tim medis. Sementara belasan pekerja lainnya menjalani rawat jalan setelah kondisi mereka berangsur membaik.
Pernyataan dari pihak rumah sakit semakin memperkuat dugaan adanya paparan gas di ruang produksi. Korban mengaku merasakan gejala secara bersamaan setelah berada di area kerja, mulai dari mata perih, saluran pernapasan terganggu hingga sesak napas yang mengkhawatirkan.
Polisi Turun Tangan, Dugaan Kelalaian Mulai Diselidiki
Aparat kepolisian dari Polsek Deket bersama Tim Identifikasi Polres Lamongan telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Langkah tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa.
Penyidik kini mendalami sumber kebocoran, jenis zat yang diduga terlepas ke lingkungan kerja, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur operasional dan standar keselamatan yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan bahan kimia berbahaya, sistem ventilasi, alat deteksi kebocoran, penggunaan alat pelindung diri (APD), maupun prosedur tanggap darurat, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana ketenagakerjaan.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian atau pengabaian terhadap keselamatan pekerja, perusahaan dapat diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 mengatur kewajiban mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pasal 8 mewajibkan perlindungan tenaga kerja dari bahaya bahan beracun, gas, asap, debu, maupun kondisi berbahaya lainnya.
Pasal 14 mewajibkan pengusaha menyediakan sarana keselamatan kerja yang memadai.
2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 86 menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja secara terencana, terukur, dan berkesinambungan untuk mencegah kecelakaan maupun paparan bahan berbahaya.
4. Pasal 359 KUHP
Jika kelalaian terbukti mengakibatkan korban mengalami luka berat atau membahayakan nyawa pekerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Menuntut Transparansi
Peristiwa yang membuat 19 buruh tumbang ini menimbulkan desakan agar manajemen PT BMI membuka secara transparan hasil evaluasi internal, jenis gas yang diduga bocor, serta langkah konkret yang dilakukan untuk menjamin keselamatan ribuan pekerja lainnya.
Publik juga menunggu hasil investigasi kepolisian dan instansi ketenagakerjaan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah insiden ini murni kecelakaan yang tidak dapat diprediksi, atau justru akibat lemahnya pengawasan serta penerapan sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan?
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Menara Internusa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kebocoran gas maupun dugaan pelanggaran prosedur K3 yang kini menjadi sorotan masyarakat.
(Kaperwil)










