
SURABAYA,JATIM||Beritakarya.com
Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial TW memantik gelombang kemarahan publik.
TW, yang disebut menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, diduga melakukan tindakan agresif terhadap seorang wartawan dalam sebuah insiden di Surabaya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, sebuah lokasi yang belakangan ramai disorot karena dugaan aktivitas peredaran minuman keras tanpa pengawasan ketat.
Lingkungan yang dinilai minim kontrol ini disebut menjadi salah satu faktor yang memperbesar potensi konflik.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, insiden bermula saat TW datang ke lokasi bersama seorang perempuan yang diduga memiliki kedekatan personal. Tak lama berselang, korban—seorang wartawan—juga tiba bersama rekannya. Situasi yang awalnya kondusif berubah tegang, terlebih setelah adanya dugaan konsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi yang disebut emosional dan tidak terkendali, TW diduga melakukan tindakan fisik terhadap korban dengan menarik rambut secara kasar. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami dampak fisik serta psikis. Selain itu, insiden yang terjadi di ruang terbuka ini juga menimbulkan rasa dipermalukan di hadapan publik.
“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ujar korban dengan tegas.
Korban juga mengungkapkan bahwa situasi sempat memanas dan mengarah pada provokasi terbuka. Oknum polisi tersebut diduga menantang korban untuk berduel, sebuah sikap yang dinilai tidak mencerminkan kontrol diri maupun profesionalitas aparat.
“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” tutur korban menirukan ucapan terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TW maupun Kapolsek Menganti. Ketiadaan klarifikasi ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran internal.
Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan yang beredar perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Korban dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan berjalan lurus dan terbuka, atau kembali terhambat oleh solidaritas internal yang kerap menuai kritik?
(Kaperwil Jatim)










