• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

7 April 2026

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

20 June 2026

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

20 June 2026
ADVERTISEMENT

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

20 June 2026

Diduga Tertekan Masalah Asmara dan Utang, Pria Muda Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos di Menganti

19 June 2026

Dorong Kebersihan Lingkungan, Pemkab Jombang Distribusikan 9 Unit Kendaraan Roda Tiga

18 June 2026

Gudang Penyulingan Limbah B3 Diduga Ilegal di Wringinanom Terbongkar, Nama Handi (Gombrek) Oknum Polisi Ikut Terseret‎

17 June 2026

Khidmat dan Penuh Doa, Intip Suasana Istighosah Tahun Baru Islam 1448 H di Jombang

16 June 2026
Sunday, June 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

AJi B.K by AJi B.K
07 April 2026 08:16
42 2

PATI, JATENG I Beritakarya.com – Putusan 4 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penghalangan kerja wartawan di Pati menuai sorotan. Meski dinilai relatif ringan, vonis ini menjadi sinyal tegas bahwa menghambat kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menyatakan terdakwa Didik Kristianto dan Hernan Qurianto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi kegiatan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.

RelatedPosts

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Selain memenuhi unsur pidana, sikap kedua terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit turut menjadi faktor pemberat dalam putusan.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum sekaligus prinsip demokrasi.

“Perbuatan terdakwa jelas menghambat pelaksanaan kegiatan pers nasional yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Meski demikian, vonis 4 bulan penjara ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitasnya dalam memberikan efek jera.

Payung Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan

Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik.

Dalam Pasal 4 ayat (3), pers nasional dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dibandingkan dengan ancaman maksimal tersebut, vonis 4 bulan dinilai masih jauh dari batas atas, sehingga memunculkan kritik bahwa penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi pers belum sepenuhnya memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

Pers Bukan Musuh, Melainkan Pilar Demokrasi

Kalangan jurnalis merespons putusan ini dengan sikap ganda: mengapresiasi sekaligus mengkritisi.

Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menilai putusan tersebut penting sebagai preseden hukum, namun belum cukup kuat untuk mencegah kasus serupa.

“Ini langkah maju. Tapi kalau terlalu ringan, pelaku lain bisa menganggap sepele,” ujarnya.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami posisi wartawan sebagai bagian dari sistem demokrasi.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Menghalangi wartawan sama saja melawan hukum,” tegasnya.

Kasus di Pati menjadi cerminan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih nyata. Mulai dari intimidasi, pengusiran, hingga penghalangan peliputan masih berpotensi terjadi jika penegakan hukum tidak maksimal.

Vonis ini memang menunjukkan kehadiran negara. Namun tanpa konsistensi dan keberanian menjatuhkan hukuman yang lebih tegas, pesan hukumnya berisiko melemah.

Satu hal yang pasti, selama Undang-Undang Pers masih berlaku, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghalangi kerja wartawan tanpa konsekuensi pidana.

Membungkam wartawan pada akhirnya sama dengan membungkam kebenaran.

Kaperwil

Tags: Berita HukumIntimidasi persJawa tengahJurnalismekebebasan persPN PatiUU Pers
Share94Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Pembentukan Panitia PHBN Desa Grabagan, Wujud Kebersamaan Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by AJi B.K
12 hours ago
339
Berita

Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

by AJi B.K
13 hours ago
348
Berita

PROGRAM PRESIDEN TUTUP TAMBANG ILEGAL, POLRES GRESIK DIMINTA BERTINDAK TEGAS DIWILAYAHNYA, TERMASUK DESA SUBER GEDE WRINGIN ANOM

by AJi B.K
22 hours ago
342
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.