
SURABAYA | Beritakarya.com – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto menuai sorotan dari kalangan advokat. Praktisi hukum Jawa Timur, Bung Taufik, menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut karena dinilai berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis.
Menurut Bung Taufik, penangkapan yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara itu menimbulkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai terdapat indikasi bahwa proses OTT tersebut diduga merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang berujung pada kriminalisasi terhadap wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan luas. Jika benar ada upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan, maka ini sangat kami sesalkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak citra profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, apabila profesi tersebut didiskreditkan melalui mekanisme yang dinilai tidak proporsional, dampaknya bisa meluas terhadap kebebasan pers.
Bung Taufik juga menyoroti aspek hukum dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan. Menurutnya, unsur pemerasan harus jelas, yakni adanya ancaman atau tekanan yang nyata.
“Kalau hanya persoalan pemberitaan lalu ada permintaan untuk menurunkan berita dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta bisa disebut pemerasan? Unsur ancamannya di mana? Ini yang harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Ia menilai, dalam banyak kasus OTT yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, sering kali terdapat komunikasi atau kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum penangkapan dilakukan. Hal itu, kata dia, perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.
Sebagai bentuk respons atas peristiwa tersebut, Bung Taufik menyatakan akan membangun gerakan solidaritas bernama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi ini rencananya akan menjadi wadah bagi masyarakat dan insan pers untuk menyuarakan keadilan bagi wartawan yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
“Kami akan membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami juga akan mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan menyuarakan persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut mendapat perhatian serius.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Polda Jawa Timur. Kami berharap Kapolda Jatim memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan mempertimbangkan langkah yang adil bagi rekan wartawan tersebut,” ujarnya.
Bung Taufik menegaskan bahwa keberadaan jurnalis sangat penting bagi perkembangan negara dan masyarakat. Tanpa peran pers, kata dia, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar.
“Negara ini tidak akan berkembang tanpa jurnalis. Karena itu, kita menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi wartawan. Ini adalah perjuangan untuk menjaga kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.
Aksi solidaritas tersebut direncanakan akan digelar dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, organisasi pers, serta aktivis yang peduli terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.
Kaperwil Jatim










