ADVERTISEMENT
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Gudang Misterius di Warujayeng Nganjuk Disorot: Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Investigasi Media Berujung Intimidasi‎‎

AJi B.K by AJi B.K
08 March 2026 15:34
42 3

NGANJUK | Beritakarya.com‎‎ – Jum’at, 27 Februari 2026 Sebuah bangunan tertutup pagar tinggi di Jalan Yos Sudarso I, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam. ‎‎Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi yang selama ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.‎‎

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di area tersebut. Sejumlah truk bak diduga bermuatan solar subsidi terlihat keluar masuk lokasi sejak sore hari. Puncaknya, setelah waktu magrib, sebuah truk tangki berwarna biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari area gudang dengan pengawalan sebuah mobil dari belakang.‎‎

RelatedPosts

Penggerebekan Sabu di Gudang Rumah Sooko: Dua Residivis Diciduk, Polisi Operasi Pekat Semeru Pemasok “C” Berat Total 84,3 Gram senilai 126 Juta‎‎

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Warga sekitar menyebut gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial LND alias “Londo”. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait aktivitas di lokasi tersebut.‎‎

Ironisnya, upaya investigasi yang dilakukan tim media justru berujung intimidasi. Sejumlah oknum tak dikenal diduga melakukan pengejaran terhadap awak media menggunakan sekitar empat kendaraan hingga larut malam.

‎‎Pengejaran itu berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, tepatnya di area duduk Indomaret sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, beberapa oknum diduga melontarkan ancaman serius dengan menyatakan telah mengantongi seluruh identitas awak media, termasuk data pribadi, alamat rumah, serta keluarga.‎‎

Tidak hanya itu, tim media juga menduga adanya pelacakan lokasi perangkat komunikasi secara ilegal yang menyebabkan posisi mereka dapat diketahui secara akurat oleh pihak tertentu.‎‎Jika benar terjadi pelacakan tanpa hak serta penggunaan data pribadi untuk intimidasi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana.

‎‎Selain dugaan pelanggaran terkait kebebasan pers dan data pribadi, aktivitas di gudang tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.‎‎

Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.‎‎

Larangan penimbunan solar subsidi juga telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu. Apabila penimbunan terbukti menimbulkan kelangkaan atau mengganggu distribusi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.‎‎

Dugaan pelacakan serta penyalahgunaan data pribadi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.‎‎

Sementara itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja pers.‎‎

Kasus ini kini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Masyarakat meminta Propam Polda Jawa Timur, Propam Mabes Polri, serta pihak terkait seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh secara transparan.‎‎

Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka proses pemeriksaan internal juga harus dilakukan oleh institusi terkait, baik melalui Propam maupun aparat pengawas militer jika ada unsur keterlibatan anggota TNI.‎‎

Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan mafia solar subsidi. Peristiwa ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi supremasi hukum, kebebasan pers, dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil.‎‎ Kebebasan pers adalah pilar demokrasi.‎

Dan perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional setiap warga negara.‎ Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik gudang.‎‎

Publik kini menunggu satu hal:‎ apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau dugaan praktik mafia solar ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Kaperwil Jatim

Tags: Dugaan penimbunan solarJawa timurNganjuk
Share96Tweet60Pin22

Related Posts

Berita

Penggerebekan Sabu di Gudang Rumah Sooko: Dua Residivis Diciduk, Polisi Operasi Pekat Semeru Pemasok “C” Berat Total 84,3 Gram senilai 126 Juta‎‎

by AJi B.K
5 hours ago
336
Berita

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

by AJi B.K
2 days ago
353
Berita

Penangkapan Sabu Beraroma Skandal: Dugaan Tanpa Surat Perintah dan “Biaya 86” Puluhan Juta di Balik Operasi Aparat‎‎

by AJi B.K
2 days ago
339
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.