• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

11 April 2026

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

11 April 2026

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

11 April 2026
ADVERTISEMENT

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

7 April 2026

Berantas Halinar, Rutan Surabaya Gelar Razia Besar dan Tes Urin Warga Binaan

7 April 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Bawean, Enam Tersangka Diamankan

6 April 2026

GMBI Peringati Harlah ke-24, Apel Akbar Hybrid di Trawas Usung Tema Solidaritas Tanpa Batas

30 March 2026

Penolakan Alih Fungsi Hutan Tretes Menguat, LSM Trinusa Tekan Bupati Pasuruan

30 March 2026
Sunday, April 12, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Tambang Ilegal di PN Lamongan Ricuh, Wartawan Diusir dari Ruang Terbuka

AJi B.K by AJi B.K
11 April 2026 22:03
42 1

LAMONGAN, JATIM I Beritakarya.com – Persidangan perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berubah ricuh setelah wartawan yang tengah meliput justru diusir dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, Kamis (3/4/2026).

Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

RelatedPosts

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

Insiden terjadi ketika seorang wartawan dari Berita Keadilan, Edi Santoso, mendapat tekanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Ia bahkan mengalami tindakan fisik berupa dorongan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tak hanya itu, Edi mengaku justru digiring keluar oleh petugas keamanan PN Lamongan, meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.

“Padahal hakim menyatakan sidang terbuka. KTP saya bahkan sempat difoto oleh petugas keamanan,” ungkapnya.

Situasi tersebut memaksa wartawan meninggalkan ruang sidang untuk menghindari eskalasi konflik, meski kehadirannya semata-mata untuk peliputan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku keluarga terdakwa menuding pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan meminta agar berita yang telah terbit diturunkan. Namun hingga kini, pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan pengusiran sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

• Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi

• Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan

• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

“Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan sidang. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Dwi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Lamongan terkait sikap petugas keamanan maupun alasan pengeluaran wartawan dari ruang sidang terbuka.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prinsip keterbukaan peradilan. Secara normatif, sidang terbuka untuk umum seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk jurnalis.

Kasus ini memperlihatkan potensi benturan antara:

• prinsip keterbukaan sidang, dan

• praktik di lapangan yang melibatkan tekanan non-formal

Di satu sisi, terdakwa melalui pihak yang mengaku keluarga membantah tudingan tambang ilegal dan menyebut memiliki izin resmi.

Namun di sisi lain, proses hukum yang seharusnya transparan justru ternodai oleh dugaan intimidasi terhadap pers.

Publik kini menanti:

• klarifikasi resmi dari PN Lamongan

• langkah hukum dari pihak media

• serta tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik

Tanpa kejelasan dan penindakan tegas, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kaperwil

Tags: HukumJawa timurkebebasan persLamonganTambang ilegalwartawan
Share92Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Nama Bupati Ikut Terseret

by AJi B.K
16 hours ago
337
Berita

Janji Lolos CPNS Tanpa Tes, Warga Gresik Rugi Hingga Rp150 Juta

by AJi B.K
17 hours ago
336
Berita

Vonis 4 Bulan Penghalang Wartawan di Pati, Ringan tapi Jadi Alarm Serius bagi Kebebasan Pers

by AJi B.K
5 days ago
339
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.