
LAMONGAN, JATIM I Beritakarya.com – Persidangan perkara dugaan tambang ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan berubah ricuh setelah wartawan yang tengah meliput justru diusir dari ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, Kamis (3/4/2026).
Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Insiden terjadi ketika seorang wartawan dari Berita Keadilan, Edi Santoso, mendapat tekanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga terdakwa. Ia bahkan mengalami tindakan fisik berupa dorongan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Tak hanya itu, Edi mengaku justru digiring keluar oleh petugas keamanan PN Lamongan, meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim.
“Padahal hakim menyatakan sidang terbuka. KTP saya bahkan sempat difoto oleh petugas keamanan,” ungkapnya.
Situasi tersebut memaksa wartawan meninggalkan ruang sidang untuk menghindari eskalasi konflik, meski kehadirannya semata-mata untuk peliputan.
Di sisi lain, pihak yang mengaku keluarga terdakwa menuding pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan meminta agar berita yang telah terbit diturunkan. Namun hingga kini, pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan pengusiran sebagai bentuk dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
• Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi
• Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan
• Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik
“Kami menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan sidang. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum,” tegas Dwi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Lamongan terkait sikap petugas keamanan maupun alasan pengeluaran wartawan dari ruang sidang terbuka.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prinsip keterbukaan peradilan. Secara normatif, sidang terbuka untuk umum seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk jurnalis.
Kasus ini memperlihatkan potensi benturan antara:
• prinsip keterbukaan sidang, dan
• praktik di lapangan yang melibatkan tekanan non-formal
Di satu sisi, terdakwa melalui pihak yang mengaku keluarga membantah tudingan tambang ilegal dan menyebut memiliki izin resmi.
Namun di sisi lain, proses hukum yang seharusnya transparan justru ternodai oleh dugaan intimidasi terhadap pers.
Publik kini menanti:
• klarifikasi resmi dari PN Lamongan
• langkah hukum dari pihak media
• serta tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik
Tanpa kejelasan dan penindakan tegas, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kaperwil










