
MOJOKERTO I Beritakarya.com — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah hukum Polres Mojokerto kian menuai sorotan tajam. Peristiwa yang menyeret uang Rp3 juta ini tidak lagi dipandang sebagai perkara sederhana, melainkan memunculkan dugaan kuat adanya skenario terstruktur yang melibatkan oknum pengacara.
Insiden bermula dari pemberitaan dugaan praktik “uang pelicin” rehabilitasi narkoba yang nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah. Tak lama setelah berita itu tayang, wartawan yang bersangkutan diduga diajak bertemu oleh seorang pengacara berinisial WS di sebuah kafe di kawasan Mojosari.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi transaksi uang Rp3 juta dengan dalih “take down” atau penghapusan berita.Namun alih-alih menjadi kesepakatan biasa, momen tersebut justru berujung pada OTT oleh aparat kepolisian.
Wartawan itu kini dijerat dengan dugaan pemerasan, sementara pihak pemberi uang—yang disebut sebagai oknum pengacara—justru mengklaim diri sebagai korban.
Dugaan Skenario: Siapa Menjebak Siapa?Sejumlah kalangan pers menilai kasus ini janggal. Pola yang muncul dianggap menyerupai “jebakan”, di mana wartawan diposisikan seolah pelaku pemerasan, padahal sebelumnya tengah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
“Jika benar ada permintaan take down dengan imbalan uang, harus ditelusuri siapa yang memulai dan siapa yang mengarahkan skenario,” ujar salah satu pengamat media.
Kecurigaan menguat karena konteks awal kasus berkaitan dengan dugaan praktik mahalnya biaya rehabilitasi narkoba di sebuah yayasan di wilayah Sidoarjo. Isu ini dinilai sensitif dan berpotensi membuka jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan.
Pengacara atau “Broker Kasus”?Sorotan tajam mengarah pada sosok oknum pengacara yang diduga berperan aktif dalam transaksi tersebut. Praktik ini oleh sebagian pihak disebut sebagai modus “pengacara hitam”—yakni profesi hukum yang menyimpang dari etika, memanfaatkan celah hukum, bahkan diduga mengatur skenario untuk menjatuhkan pihak lain.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar:KUHP Pasal 368 tentang pemerasan (jika ada unsur tekanan),UU Tipikor terkait suap,serta Kode Etik Advokat yang melarang praktik tidak jujur dan manipulatif.
Namun hingga kini, posisi hukum antara wartawan dan pengacara masih menjadi polemik. Publik mempertanyakan mengapa satu pihak langsung diproses, sementara pihak lain terkesan tidak tersentuh.
Ancaman Kriminalisasi PersKasus ini juga memicu kekhawatiran serius soal kebebasan pers. Sejumlah jurnalis menilai peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk: wartawan yang mengungkap dugaan penyimpangan justru berakhir di meja hukum.
Dewan Pers didorong untuk turun tangan guna memastikan apakah ada pelanggaran etik jurnalistik atau justru kriminalisasi terhadap kerja pers.“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa membungkam media dengan skenario serupa,” kata seorang aktivis jurnalis.
Transparansi Jadi KunciKasus OTT Rp3 juta ini kini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian bagi integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.
Publik menuntut:Pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,Transparansi proses hukum,serta keadilan tanpa tebang pilih.
Jika benar ada praktik rekayasa, maka ini bukan hanya soal pelanggaran hukum—tetapi juga bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.Kasus ini masih bergulir. Namun satu hal jelas: kebenaran tidak boleh kalah oleh skenario.
Kaperwil Jatim










