
Gresik | Beritakarya.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Pulau Bawean.
Pengungkapan ini dilakukan pada 31 Maret 2026 setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif.Hasilnya, aparat berhasil membongkar jaringan yang diduga telah beroperasi cukup lama dan memiliki pola distribusi terorganisir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka. Lima di antaranya ditangkap di wilayah Pulau Bawean, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, pengungkapan kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana jaringan tersebut telah menyebar serta kemungkinan adanya aktor lain yang belum terungkap.
Sejumlah kalangan mendorong aparat untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga ke pemasok utama dan jaringan yang lebih besar. Di sisi lain, pemerhati hukum mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dan proses peradilan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kepulauan tersebut. (06/04/2026)
Kaperwil Jatim










