
MOJOKERTO I Beritakarya.com – Dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memicu sorotan publik setelah muncul klaim bahwa material batu dari lokasi tersebut diduga disuplai ke PT Calvary Abadi, perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Oto-Oto, Karangkuten.
Temuan ini mencuat setelah tim media melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari terakhir. Sejumlah armada truk bermuatan batu terpantau keluar dari lokasi galian yang disebut-sebut milik seorang berinisial S dan kemudian memasuki area operasional perusahaan pada jam-jam tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan informasi resmi bahwa lokasi tambang tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui regulasi turunan terbaru.
Dugaan Dampak Lingkungan dan Kerugian Daerah
Aktivitas tambang tanpa izin umumnya tidak dilengkapi dokumen lingkungan maupun kewajiban reklamasi. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lahan, erosi, hingga gangguan terhadap sumber air warga.
Selain aspek ekologis, potensi kerugian daerah juga menjadi perhatian. Tambang ilegal tidak menyumbang pajak maupun retribusi resmi, sehingga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke dua titik sekaligus: lokasi tambang di Desa Kalikatir dan area operasional perusahaan yang diduga menerima material tersebut.
“Kami berharap ada pemeriksaan terbuka dan transparan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Calvary Abadi terkait dugaan tersebut. Dalam praktik industri, perusahaan biasanya bekerja sama dengan pemasok atau pihak ketiga, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut mengenai rantai distribusi material dan legalitas dokumennya.
Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum.
Tim media menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak perusahaan, pengelola tambang, maupun pemerintah daerah guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.( Wan )














