• Latest

Dugaan Skandal Tambang Ilegal, Nama PT Calvary Abadi Terseret Isu Pasokan Material Tak Berizin

23 February 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

23 February 2026

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kediri Apresiasi Pelayanan Samsat Kota Kediri yang Semakin Prima

23 February 2026

Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak, 36 Personel Dinyatakan Negatif

23 February 2026

Polemik Dualisme Pemberitaan LRPPN–BI Surabaya, Sorotan pada Etika Konfirmasi dan Hak Jawab

23 February 2026

Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang SOTR, Patroli Ramadhan Diperketat

23 February 2026

Liga Ramadhan SL Legend 2026 Resmi Bergulir di Waduk Selempit, 9 Tim Siap Bersaing

22 February 2026

Kantor LPK-RI DPD Sulsel Terbakar: Musibah atau Dugaan Sabotase?

21 February 2026

Dugaan Rehabilitasi Kilat 2 Hari di Surabaya: Masalah Prosedur atau Celah Sistem?

21 February 2026

Aktivitas Seismik Meningkat di Laut Selatan Jatim, Rangkaian Gempa Kecil Terjadi dalam Hitungan Jam

21 February 2026

LPK-RI Gugat BRI dan KPKNL ke PN Jember: Sengketa Lelang Agunan Uji Batas Kewenangan Eksekusi Hak Tanggungan

20 February 2026

Damai di Meja Mediasi, Ujian Ada pada Regulasi: Kontrol Kebijakan dan Potensi Sanksi Hukum PT JPN

20 February 2026
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Skandal Tambang Ilegal, Nama PT Calvary Abadi Terseret Isu Pasokan Material Tak Berizin

AJi B.K by AJi B.K
23 February 2026 18:59
41 3

MOJOKERTO I Beritakarya.com – Dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memicu sorotan publik setelah muncul klaim bahwa material batu dari lokasi tersebut diduga disuplai ke PT Calvary Abadi, perusahaan yang beroperasi di Jalan Raya Oto-Oto, Karangkuten.

Temuan ini mencuat setelah tim media melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari terakhir. Sejumlah armada truk bermuatan batu terpantau keluar dari lokasi galian yang disebut-sebut milik seorang berinisial S dan kemudian memasuki area operasional perusahaan pada jam-jam tertentu.

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kediri Apresiasi Pelayanan Samsat Kota Kediri yang Semakin Prima

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan informasi resmi bahwa lokasi tambang tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui regulasi turunan terbaru.

Dugaan Dampak Lingkungan dan Kerugian Daerah

Aktivitas tambang tanpa izin umumnya tidak dilengkapi dokumen lingkungan maupun kewajiban reklamasi. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan lahan, erosi, hingga gangguan terhadap sumber air warga.

Selain aspek ekologis, potensi kerugian daerah juga menjadi perhatian. Tambang ilegal tidak menyumbang pajak maupun retribusi resmi, sehingga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dan batuan.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke dua titik sekaligus: lokasi tambang di Desa Kalikatir dan area operasional perusahaan yang diduga menerima material tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan terbuka dan transparan agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Klarifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Calvary Abadi terkait dugaan tersebut. Dalam praktik industri, perusahaan biasanya bekerja sama dengan pemasok atau pihak ketiga, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut mengenai rantai distribusi material dan legalitas dokumennya.

Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk Dinas ESDM dan aparat penegak hukum.

Tim media menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak perusahaan, pengelola tambang, maupun pemerintah daerah guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.( Wan )

Tags: Jawa timurMojokertoTambang ilegal
Share94Tweet59Share

Related Posts

Bali

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 24–26 Februari 2026, Wilayah Selatan Jawa–Bali–NTB Berstatus Siaga

by AJi B.K
8 hours ago
339
Berita

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kediri Apresiasi Pelayanan Samsat Kota Kediri yang Semakin Prima

by AJi B.K
9 hours ago
338
Berita

Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak, 36 Personel Dinyatakan Negatif

by AJi B.K
9 hours ago
335
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.