• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Dugaan Pungli PTSL 700 Ribu di Malang, Begini Dalih Kades Jenggolo!

28 February 2026

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

12 March 2026

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

12 March 2026
ADVERTISEMENT

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

11 March 2026

Menu MBG Lele Mentah di Pamekasan Viral, BGN Klarifikasi: sebut di Lengkapi Susu Hingga Buah Naga

10 March 2026

Misteri “Sawo Biyen”: Potret Malam Mojokerto yang Viral di Media Sosial

10 March 2026

Ambil HP yang Terjatuh di Jalan, Wanita di Ngawi Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan

10 March 2026

Buron 11 Bulan, DPO Kasus Narkotika Polres Lahat Ditangkap di Batam Saat Bekerja sebagai Sopir

10 March 2026
Friday, March 13, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Dugaan Pungli PTSL 700 Ribu di Malang, Begini Dalih Kades Jenggolo!

AJi B.K by AJi B.K
28 February 2026 23:46
44 1

‎‎MALANG | Beritakarya.com ‎‎- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi “angin segar” bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan legalitas aset tanah, diduga kuat justru dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.‎‎

Kepada awak media, Kepala Desa Jenggolo, Sukadi, terkesan berdalih bahwa nominal tarikan sebesar Rp700.000 per pemohon tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia mengklaim bahwa prosedur tersebut sudah melalui pembicaraan antara Panitia PTSL dan masyarakat setempat.‎‎

RelatedPosts

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

“Keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan panitia dan masyarakat,” cetus Sukadi singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp, Jumat (27/2/2026) petang.‎‎

Tabrak SKB Tiga Menteri‎‎ namun, saat tim mencoba menggali lebih dalam mengenai dasar hukum tarikan tersebut, sang Kades memilih irit bicara. Sebagaimana diketahui, biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali telah dipatok maksimal sebesar Rp150.000 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT).‎‎

Upaya konfirmasi mengenai mengapa kebijakan di Desa Jenggolo bisa melambung hingga hampir lima kali lipat dari ketentuan nasional tersebut tidak membuahkan jawaban detail. Kades Jenggolo enggan memberikan penjelasan mengenai payung hukum yang melegalkan beban biaya Rp700.000 kepada masyarakatnya.‎‎

DPMD Siap Panggil Kades, Camat Bungkam?‎‎Merespons kegaduhan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mantan pejabat Inspektorat ini menyatakan akan segera melakukan kroscek lapangan.‎‎

ADVERTISEMENT

“Akan kami konfirmasikan ke Kades terkait hal tersebut,” tegas Nurcahyo melalui pesan singkat pada Selasa (24/2/2026).‎‎Di sisi lain, publik justru mempertanyakan sikap Camat Kepanjen, Eno Imam Safari S.Sos. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau ketegasan dari pihak kecamatan.

Sikap diam sang Camat memicu spekulasi miring di tengah masyarakat. Menurut sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembiaran ini dikhawatirkan melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.‎‎

Modus Penarikan Bukti Bayar ‎‎Berdasarkan investigasi tim di lapangan, warga Jenggolo diminta menyetor uang hingga Rp700.000 per bidang tanah untuk program PTSL tahun anggaran 2024–2025. Mirisnya, pembayaran tersebut disinyalir dilakukan tanpa kuitansi resmi.‎‎

Bahkan, terdapat informasi mengkhawatirkan bahwa dokumen bukti bayar yang sempat dipegang warga diduga ditarik kembali oleh oknum saat sertifikat dibagikan. Hal ini dialami oleh sebagian dari total sekitar 1.500 warga penerima manfaat. Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak administratif pungutan di luar prosedur tersebut.‎‎

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Malang agar program nasional Presiden ini tidak dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Bersambung…

‎‎Kaperwil Jatim

Tags: Berita MalangJawa timurKasus PungliKepanjenMalangPemerintahan DesaPTSL
Share95Tweet60Pin21

Related Posts

Berita

Diduga Jadi Gudang Mafia LPG 3 Kg, Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar di Nganjuk

by AJi B.K
2 hours ago
341
Berita

Simulator Berkuda Polisi Satwa Senilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Polisi Sebut untuk Kurangi Risiko Latihan

by AJi B.K
10 hours ago
337
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Instruksi TNI Siaga 1 Dicabut, Dinilai Tak Sejalan dengan Konstitusi

by AJi B.K
2 days ago
340
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.