
PATI, JATENG I Beritakarya.com – Putusan 4 bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penghalangan kerja wartawan di Pati menuai sorotan. Meski dinilai relatif ringan, vonis ini menjadi sinyal tegas bahwa menghambat kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.
Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menyatakan terdakwa Didik Kristianto dan Hernan Qurianto terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi kegiatan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Selain memenuhi unsur pidana, sikap kedua terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit turut menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum sekaligus prinsip demokrasi.
“Perbuatan terdakwa jelas menghambat pelaksanaan kegiatan pers nasional yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Meski demikian, vonis 4 bulan penjara ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitasnya dalam memberikan efek jera.
Payung Hukum Tegas, Implementasi Dipertanyakan
Kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik.
Dalam Pasal 4 ayat (3), pers nasional dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dibandingkan dengan ancaman maksimal tersebut, vonis 4 bulan dinilai masih jauh dari batas atas, sehingga memunculkan kritik bahwa penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi pers belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Pers Bukan Musuh, Melainkan Pilar Demokrasi
Kalangan jurnalis merespons putusan ini dengan sikap ganda: mengapresiasi sekaligus mengkritisi.
Sekretaris PWI Pati, Nur Cholis, menilai putusan tersebut penting sebagai preseden hukum, namun belum cukup kuat untuk mencegah kasus serupa.
“Ini langkah maju. Tapi kalau terlalu ringan, pelaku lain bisa menganggap sepele,” ujarnya.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami posisi wartawan sebagai bagian dari sistem demokrasi.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Menghalangi wartawan sama saja melawan hukum,” tegasnya.
Kasus di Pati menjadi cerminan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih nyata. Mulai dari intimidasi, pengusiran, hingga penghalangan peliputan masih berpotensi terjadi jika penegakan hukum tidak maksimal.
Vonis ini memang menunjukkan kehadiran negara. Namun tanpa konsistensi dan keberanian menjatuhkan hukuman yang lebih tegas, pesan hukumnya berisiko melemah.
Satu hal yang pasti, selama Undang-Undang Pers masih berlaku, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghalangi kerja wartawan tanpa konsekuensi pidana.
Membungkam wartawan pada akhirnya sama dengan membungkam kebenaran.
Kaperwil










