
NGAWI | Beritakarya.com – Seorang wanita bernama Darwatiningsih, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ngawi setelah mengambil handphone yang terjatuh di jalan. Meski demikian, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan pidana pengawasan.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Darwatiningsih menjalani masa pengawasan selama delapan bulan.
Kasus ini bermula pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, di Jalan Desa Kedungprahu, Kabupaten Ngawi. Saat itu, Darwatiningsih tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Di perjalanan, ia melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara yang melintas di depannya. Benda tersebut ternyata sebuah handphone Infinix Note 40 milik Raditya Pangestu.
Melihat handphone tersebut tergeletak di jalan, terdakwa kemudian mengambilnya dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya.
Setelah tiba di rumah, handphone tersebut sempat berdering beberapa kali. Namun, oleh terdakwa panggilan itu tidak diangkat dan justru perangkat tersebut disimpan di bawah kasur.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah petugas dari Polsek Padas mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, Darwatiningsih mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ngawi dengan menjatuhkan pidana penjara yang tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan. Red










