
SURABAYA I Beritakarya.com – Dalam upaya serius memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menggelar razia blok hunian dan tes urin terhadap warga binaan, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 sekaligus langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Pelaksanaan kegiatan berada di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Plh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Hengki Giantoro, memimpin langsung jalannya razia dan tes urin bersama jajaran petugas.
Seluruh warga binaan dilibatkan dalam tes urin guna mendeteksi secara dini potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan. Sementara itu, penggeledahan kamar hunian difokuskan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari praktik halinar,” ujar Hengki.
Langkah ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pengawasan internal yang ketat dinilai menjadi elemen krusial, mengingat isu peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan masih kerap menjadi sorotan publik.
Sejumlah pengamat pemasyarakatan menilai bahwa razia dan tes urin harus dilakukan secara berkelanjutan dan transparan agar efektif. Selain itu, pembenahan sistem pengawasan serta peningkatan integritas petugas dinilai sebagai faktor penentu keberhasilan dalam memberantas praktik ilegal di dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Kaperwil Jatim










