• Latest
  • Trending
  • All
  • Opini
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Lintas Daerah

Pabrik Cat PT Warnatama Cemerlang Gresik Terbakar Hebat, Dugaan Kelalaian Berpotensi Pidana

20 March 2026

Ngaku “Cucu Menteri”, BGN Tutup Dua SPPG di Ponorogo Usai Dugaan Intimidasi dan Mark-Up Gizi

20 March 2026

Idul Fitri 1447 H Diprediksi 21 Maret 2026, Penetapan Resmi Tunggu Sidang Isbat Kemenag

20 March 2026
ADVERTISEMENT

Aliansi Peduli Jurnalis Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Mojokerto, Dugaan Rekayasa OTT terhadap Wartawan Menguat

19 March 2026

Pernyataan Bupati Gresik tentang Tradisi Lelang Bandeng Kawak di Penghujung Ramadan 1447 H Tahun 2026‎‎

17 March 2026

Kapolres Gresik Sidak Pos Pelayanan Alun-Alun, Pastikan Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri Siap Total

16 March 2026

Advokat Jatim Bung Taufik Soroti Dugaan OTT “Settingan” terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis‎‎

16 March 2026

Sinergi Pengamanan Arus Mudik 1447 H: Pos Pelayanan Terpadu Mengkreng Kediri Resmi Beroperasi Penuh

13 March 2026
Saturday, March 21, 2026
  • Login
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Pabrik Cat PT Warnatama Cemerlang Gresik Terbakar Hebat, Dugaan Kelalaian Berpotensi Pidana

AJi B.K by AJi B.K
20 March 2026 04:21
43 2

‎GERSIK I Beritakarya.com‎‎ – Kebakaran hebat yang meludeskan pabrik cat PT Warnatama Cemerlang di Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik, Kamis malam (19/3/2026), ‎‎bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa. Insiden yang disertai ledakan ini kini mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berpotensi berujung pidana.‎‎

Peristiwa terjadi sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Raya Sumengko Km 31. Kobaran api dengan cepat melahap bangunan pabrik yang memproduksi cat, thinner, dan tinta, material yang dikenal sangat mudah terbakar. ‎‎Warga sekitar mengaku sempat mendengar ledakan keras sebelum api membesar tak terkendali.‎‎

RelatedPosts

Ngaku “Cucu Menteri”, BGN Tutup Dua SPPG di Ponorogo Usai Dugaan Intimidasi dan Mark-Up Gizi

Idul Fitri 1447 H Diprediksi 21 Maret 2026, Penetapan Resmi Tunggu Sidang Isbat Kemenag

ADVERTISEMENT

“Suara ledakan cukup keras, langsung warga menjauh karena takut merambat,” ujar salah satu saksi di lokasi.‎‎Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik. Namun, jika benar kebakaran dipicu oleh kelalaian sistem kelistrikan atau minimnya standar keselamatan, maka pihak perusahaan bisa dijerat hukum.‎‎

Berdasarkan Pasal 188 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Bahkan, jika ditemukan korban jiwa atau luka, jeratan hukum bisa bertambah melalui Pasal 359 dan 360 KUHP.

‎‎Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Jika terbukti tidak memenuhi standar pengamanan, perusahaan dapat melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan lingkungan kerja.‎‎

Lebih jauh, kebakaran pabrik berbahan kimia berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam konteks ini, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pidana tambahan jika terjadi dampak lingkungan akibat kelalaian.‎‎

Kebakaran ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan industri di kawasan Wringinanom. ‎‎Pada Agustus 2025 lalu, insiden serupa juga terjadi di wilayah yang sama dan menyebabkan petugas damkar mengalami gangguan pernapasan akibat asap beracun.‎‎

Rentetan kejadian ini memunculkan pertanyaan serius: apakah standar keselamatan industri benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas di atas kertas?‎‎

Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa. Namun, kerugian material diperkirakan sangat besar karena hampir seluruh bangunan pabrik hangus terbakar.

‎‎Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. ‎‎Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan aparat—apakah kasus ini akan berhenti sebagai “musibah”, atau diusut sebagai kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.‎‎

Jika benar ada kelalaian, maka ini bukan sekadar kebakaran—ini adalah kegagalan sistem yang mempertaruhkan keselamatan manusia.

‎‎Kaperwil Jatim

Tags: Berita HukumIndustri KimiaJawa timurKebakaran GresikKelalaian PerusahaanLedakan PabrikPabrik TerbakarPT Warnatama Cemerlang
Share95Tweet59Pin21

Related Posts

Berita

Ngaku “Cucu Menteri”, BGN Tutup Dua SPPG di Ponorogo Usai Dugaan Intimidasi dan Mark-Up Gizi

by AJi B.K
8 hours ago
334
Berita

Idul Fitri 1447 H Diprediksi 21 Maret 2026, Penetapan Resmi Tunggu Sidang Isbat Kemenag

by AJi B.K
23 hours ago
334
Berita

Aliansi Peduli Jurnalis Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Mojokerto, Dugaan Rekayasa OTT terhadap Wartawan Menguat

by AJi B.K
2 days ago
341
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.