
GERSIK I Beritakarya.com – Kebakaran hebat yang meludeskan pabrik cat PT Warnatama Cemerlang di Sumengko, Wringinanom, Kabupaten Gresik, Kamis malam (19/3/2026), bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa. Insiden yang disertai ledakan ini kini mengarah pada dugaan kelalaian serius yang berpotensi berujung pidana.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Raya Sumengko Km 31. Kobaran api dengan cepat melahap bangunan pabrik yang memproduksi cat, thinner, dan tinta, material yang dikenal sangat mudah terbakar. Warga sekitar mengaku sempat mendengar ledakan keras sebelum api membesar tak terkendali.
“Suara ledakan cukup keras, langsung warga menjauh karena takut merambat,” ujar salah satu saksi di lokasi.Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik. Namun, jika benar kebakaran dipicu oleh kelalaian sistem kelistrikan atau minimnya standar keselamatan, maka pihak perusahaan bisa dijerat hukum.
Berdasarkan Pasal 188 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun. Bahkan, jika ditemukan korban jiwa atau luka, jeratan hukum bisa bertambah melalui Pasal 359 dan 360 KUHP.
Tak hanya itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Jika terbukti tidak memenuhi standar pengamanan, perusahaan dapat melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap pekerja dan lingkungan kerja.
Lebih jauh, kebakaran pabrik berbahan kimia berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam konteks ini, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pidana tambahan jika terjadi dampak lingkungan akibat kelalaian.
Kebakaran ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan industri di kawasan Wringinanom. Pada Agustus 2025 lalu, insiden serupa juga terjadi di wilayah yang sama dan menyebabkan petugas damkar mengalami gangguan pernapasan akibat asap beracun.
Rentetan kejadian ini memunculkan pertanyaan serius: apakah standar keselamatan industri benar-benar dijalankan, atau hanya formalitas di atas kertas?
Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa. Namun, kerugian material diperkirakan sangat besar karena hampir seluruh bangunan pabrik hangus terbakar.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan aparat—apakah kasus ini akan berhenti sebagai “musibah”, atau diusut sebagai kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika benar ada kelalaian, maka ini bukan sekadar kebakaran—ini adalah kegagalan sistem yang mempertaruhkan keselamatan manusia.
Kaperwil Jatim










