
SURABAYA I Beritakarya.com – Rabu, 18 Maret 2026 — Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur melayangkan desakan keras kepada Kapolda Jawa Timur untuk segera mencopot Kapolres Mojokerto menyusul dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh aparat Polres Mojokerto.
Desakan tersebut disampaikan setelah perwakilan aliansi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (18/3). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas penangkapan yang dinilai janggal, tidak transparan, dan berpotensi sebagai kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Aliansi menilai, tuduhan pemerasan yang disematkan kepada wartawan tersebut tidak berdiri di atas konstruksi hukum yang kuat.
Sejumlah bukti awal, termasuk video yang beredar luas di publik, justru memperlihatkan adanya indikasi skenario yang telah disusun sebelumnya.
Penasihat hukum aliansi, Bung Taufik, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat resmi kepada Divisi Propam, Irwasda, serta Wasidik di lingkungan Polda Jawa Timur untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh.
“Unsur pemerasan yang dituduhkan sangat dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta yang utuh. Kami menduga kuat adanya rekayasa dalam OTT ini,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar Wasidik melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, serta meminta Irwasda turun langsung untuk mengaudit dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat di lapangan.
Lebih jauh, aliansi menyoroti lokasi penangkapan yang disebut-sebut sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, berdasarkan temuan di lapangan, keberadaan dan legalitas IPWL tersebut diragukan bahkan diduga fiktif.
Jika hal ini terbukti, maka berpotensi terjadi pelanggaran serius dalam penanganan perkara.
“Kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk mencopot Kapolres Mojokerto sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran ini,” lanjut Taufik.
Aliansi Peduli Jurnalis Jatim menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata.
Mereka menuntut investigasi yang transparan dan akuntabel agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Menurut mereka, jika dugaan rekayasa ini benar, maka peristiwa tersebut merupakan ancaman nyata terhadap independensi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers,” pungkas.
Kaperwil Jatim










