• Latest

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

18 February 2026

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

18 February 2026

Gerakan Indonesia ASRI Menggema di Nganjuk, Kapolres dan Forkopimda Turun Bersama

18 February 2026

Terjadi Ledakan Pembuat Petasan Situbondo, 1 Tewas 6 Terluka

18 February 2026

Dua Pelaku 303 Judol, Kades serta Warganya Desa Suruh Dawar Mojokerto Diduga Tangkap Lepas, Beredar Isu Tarif Rp150 Juta Libatkan Oknum Polda Jatim‎‎

17 February 2026

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

16 February 2026

Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Pantai Delegan, Satpolairud Polres Gresik Siaga Ditepi Pantai‎‎‎

16 February 2026

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta Pelaku Melarikan diri. Kinerja Polres Nganjuk Dalam 1 Tahun Dipertanyakan, Jadi Sorotan Publik‎‎

15 February 2026

TEBING BREKSI

15 February 2026

Satpol PP Jombang Gelar Latihan Dasar Satlinmas 2026

10 February 2026

Satpol PP Jombang Dukung Pemberangkatan 1.500 Jama’ah Mujahadah Kubro ke Malang

10 February 2026

HARI PERS NASIONAL KE 80 DPC PJI NGANJUK MEMPERKUAT MERAJUT IKATAN SOSIAL

9 February 2026
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

Aji by Aji
18 February 2026 14:25
44 2

SITUBONDO I Beritakarya.com – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

RelatedPosts

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Gerakan Indonesia ASRI Menggema di Nganjuk, Kapolres dan Forkopimda Turun Bersama

Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIKSebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut. Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti: “Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan: Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.

Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

Kaperwil Jatim

Tags: Jawa timurSitubondo
Share98Tweet61Share

You May Also Like

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

8 hours ago
338

Gerakan Indonesia ASRI Menggema di Nganjuk, Kapolres dan Forkopimda Turun Bersama

9 hours ago
336

Terjadi Ledakan Pembuat Petasan Situbondo, 1 Tewas 6 Terluka

10 hours ago
351
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Lintas Daerah
  • Peristiwa
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Karya Nusantara

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.