
GERSIK I Beritakarya.com – Ratusan warga Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar aksi protes terkait limbah berbahaya bau menyengat yang diduga berasal dari salah satu pabrik di sekitar permukiman mereka Senin, 16 februari 2026.
Aksi tersebut berlangsung di depan area pabrik, di mana warga berkumpul menyampaikan keluhan secara langsung. Dalam gambar yang beredar, terlihat ratusan warga memadati lokasi, bahkan ada perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi dari atas kendaraan agar terdengar oleh massa.
Warga mengaku sudah lama terganggu oleh aroma tidak sedap yang tercium terutama pada waktu-waktu tertentu. Mereka menilai kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan lansia.
Aparat kepolisian tampak hadir di lokasi untuk melakukan pengamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Hingga saat ini, warga mendesak pihak manajemen pabrik dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan, evaluasi, serta mengambil langkah konkret guna mengatasi dugaan pencemaran bau tersebut.
Pencemaran udara di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 41 UU 32/2009 melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara, dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelakunya.
Pasal-Pasal Penting Terkait Pencemaran Udara:UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup):Pasal 41: Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran udara.Pasal 69: Melarang pembakaran lahan.Pasal 98-99: Mengatur sanksi pidana penjara (min. 3 tahun, maks. 10 tahun) dan denda (min. Rp3 miliar, maks. Rp10 miliar) bagi yang sengaja melampaui baku mutu udara ambien.
PP No. 41 Tahun 1999 (Pengendalian Pencemaran Udara):Pasal 1 Angka 49 (melalui PP 22/2021): Mendefinisikan pencemaran udara sebagai masuknya zat/komponen ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien.
Pasal 25 (1): Mewajibkan setiap penanggung jawab usaha melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan jika terjadi pencemaran udara.Pasal 184 (1): Mewajibkan pematuhan baku mutu emisi dan tingkat gangguan untuk usaha/kegiatan.
Peraturan Menteri LHK (Standar Teknis):Permen LHK No. P.20/2018: Standar Baku Mutu Kualitas Udara Nasional.Permen LHK No. P.15/2019: Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (Industri).
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup turun tangan melakukan investigasi serta memberikan solusi yang transparan agar permasalahan tidak berlarut-larut.(Wan)














