PT. SABDA KARYA NUSANTARA
Diterbitkan oleh : PT. SABDA KARYA NUSANTARA
Akte Notaris : YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn No. 31 Tanggal 11 Juli 2025
SK KEMENKUMHAM RI No. AHU-0057295.AH.01.01.TAHUN 2025
PT. SABDA KARYA NUSANTARA
Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pemerintahan Republik Indonesia Menerbitkan
NPWP : 1000.0000.0773.8174
Alamat Redaksi : Jl. Semeru No. 54 RT 002 RW 002 Desa Berbek
Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk
Website : www.beritakarya.com
PT. SABDA KARYA NUSANTARA adalah Perusahaan Kantor Berita Swasta/Media Online, Serta Jasa Periklanan. Dan, Sebagai Sarana Komunikasi Melalui Portal Berita www.beritakarya.com
Berdasarkan Permohonan Notaris YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn., Sesuai Salinan Akta No. 31 Tgl. 11 Juli 2025 yang Dibuat Oleh YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn. Tentang Pendirian Badan Hukum PT. SABDA KARYA NUSANTARA.

Pendiri
Toto Teguh Raharjo
Tulus Anton Pamuji
————————————-
Dewan Pembina
Agus Samsiyono Hadiwinarso
T. Teguh Raharjo SH., MH.
————————————-
Pensehat Hukum
Adv Impi Yusnandar S.sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., Adv T. Teguh Raharjo., SH.,M.H., CPL.,CPCLE., Adv Sugeng Riyanto, SH., Adv Suhartono, SH.,
————————————-
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
Aji Raharjoe
Wakil Pimpinan Redaksi
T Anton Pamuji
————————————-
Tim IT
Amsori., S.Kom.M.M
————————————-
Redaktur Pelaksana
Lailatul Munawaroh, S.Par.,M.M
Nicolas Ubay
Kapala Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Irawan
JOMBANG
Wartawan : Triastuti ,Aditya
NGANJUK
Wartawan : Joko Pranoto,
KEDIRI
Andri
TULUNGAGUNG
Aisya
MOJOKERTO
Mia,
Biro Jawa Tengah
Wicaksono,
Kabiro Jawa Barat
Putra
————————————-
————————————-
WARNING
Nama Jurnalis beritakarya.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan Dibekali Dengan Kartu PERS dan Surat Tugas Dalam Menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis beritakarya.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terima Kasih.
————————————-
Undang-undang Pokok PERS nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintah dan Swasta Maupun Pribadi yang Merasa Dirugikan Oknum yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis beritakarya.com Tanpa ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi beritakarya.com atau Silahkan Laporkan Pada Pihak Berwajib.
Nganjuk, 11 November 2025
Pimpinan Redaksi
Aji Raharjo