Redaksi

PT. SABDA KARYA NUSANTARA

Diterbitkan oleh : PT. SABDA KARYA NUSANTARA

Akte Notaris : YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn No. 31 Tanggal 11 Juli 2025

SK KEMENKUMHAM RI No. AHU-0057295.AH.01.01.TAHUN 2025

PT. SABDA KARYA NUSANTARA

Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pemerintahan Republik Indonesia Menerbitkan

NPWP : 1000.0000.0773.8174

Alamat Redaksi : Jl. Semeru No. 54 RT 002 RW 002 Desa Berbek

Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk

Website : www.beritakarya.com

PT. SABDA KARYA NUSANTARA adalah Perusahaan Kantor Berita Swasta/Media Online, Serta Jasa Periklanan. Dan, Sebagai Sarana Komunikasi Melalui Portal Berita www.beritakarya.com

Berdasarkan Permohonan Notaris YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn., Sesuai Salinan Akta No. 31 Tgl. 11 Juli 2025 yang Dibuat Oleh YUNIAR NOVALIASARI, S.H. M.Kn. Tentang Pendirian Badan Hukum PT. SABDA KARYA NUSANTARA.

Pendiri

Toto Teguh Raharjo

Tulus Anton Pamuji

————————————-

Dewan Pembina

Agus Samsiyono Hadiwinarso

T. Teguh Raharjo SH., MH.

————————————-

Pensehat Hukum

Adv Impi Yusnandar S.sos., S.H., M.H., M.AP., M.M., Adv T. Teguh Raharjo., SH.,M.H., CPL.,CPCLE., Adv Sugeng Riyanto, SH., Adv Suhartono, SH.,

————————————-

Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab

Aji Raharjoe

Wakil Pimpinan Redaksi

T Anton Pamuji

————————————-

Tim IT

Amsori., S.Kom.M.M

————————————-

Redaktur Pelaksana

Lailatul Munawaroh, S.Par.,M.M

Nicolas Ubay

Kapala Perwakilan Wilayah Jawa Timur

Irawan

JOMBANG

Wartawan : Triastuti ,Aditya

NGANJUK

Wartawan : Joko Pranoto,

KEDIRI

Andri

TULUNGAGUNG

Aisya

MOJOKERTO

Mia,

Biro Jawa Tengah

Wicaksono,

Kabiro Jawa Barat

Putra

————————————-

————————————-

WARNING

Nama Jurnalis beritakarya.com Tercantum Dalam Box Redaksi dan Dibekali Dengan Kartu PERS dan Surat Tugas Dalam Menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan atau Advertorial.

Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis beritakarya.com Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terima Kasih.

————————————-

Undang-undang Pokok PERS nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) di pidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah).

Jika Ada Pihak Instansi Pemerintah dan Swasta Maupun Pribadi yang Merasa Dirugikan Oknum yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis beritakarya.com Tanpa ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi beritakarya.com atau Silahkan Laporkan Pada Pihak Berwajib.

Nganjuk, 11 November 2025

Pimpinan Redaksi

Aji Raharjo