ADVERTISEMENT
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Penggerebekan Sabu di Gudang Rumah Sooko: Dua Residivis Diciduk, Polisi Operasi Pekat Semeru Pemasok “C” Berat Total 84,3 Gram senilai 126 Juta‎‎

AJi B.K by AJi B.K
09 March 2026 11:20
42 2

‎‎MOJOKERTO | Beritakarya.com‎‎ – Aparat dari Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026. ‎‎Dalam operasi tersebut, dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.‎‎

Pengungkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.‎‎Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39). Keduanya diketahui bukan pemain baru dalam dunia narkotika karena pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.‎‎

RelatedPosts

Gudang Misterius di Warujayeng Nganjuk Disorot: Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Investigasi Media Berujung Intimidasi‎‎

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

‎‎Kapolres Mojokerto Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.‎‎

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp126 juta,” ujar AKP Eriek, Senin (9/3/2026).‎‎

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut. ‎‎

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial “C” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎‎Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.‎‎

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga puluhan tahun.‎‎

Kaperwil Jatim

Tags: Jawa timurMojokertoNarkotika
Share92Tweet58Pin21

Related Posts

Berita

Gudang Misterius di Warujayeng Nganjuk Disorot: Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Investigasi Media Berujung Intimidasi‎‎

by AJi B.K
23 hours ago
347
Berita

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

by AJi B.K
2 days ago
353
Berita

Penangkapan Sabu Beraroma Skandal: Dugaan Tanpa Surat Perintah dan “Biaya 86” Puluhan Juta di Balik Operasi Aparat‎‎

by AJi B.K
2 days ago
339
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.