Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Penangkapan Sabu Beraroma Skandal: Dugaan Tanpa Surat Perintah dan “Biaya 86” Puluhan Juta di Balik Operasi Aparat‎‎

AJi B.K by AJi B.K
07 March 2026 22:07
43 1

SURABAYA | Beritakarya.com‎‎ – Operasi penangkapan lima orang yang diduga terkait kasus sabu-sabu oleh aparat dari Polrestabes Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat malam (6/3/2026) kini memicu sorotan tajam publik.‎‎

Alih-alih menjadi bukti ketegasan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, operasi tersebut justru memunculkan sejumlah dugaan serius yang berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum. ‎‎Mulai dari tudingan penangkapan tanpa surat perintah hingga kabar adanya negosiasi uang puluhan juta rupiah yang dikenal dengan istilah “biaya 86”‎‎.

RelatedPosts

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Pemkab Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Pemerintah

Jika dugaan ini benar, maka kasus tersebut bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di masyarakat.‎‎

Penangkapan di Rumah Warga‎Salah satu orang yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang perempuan bernama Winda Ayu Agustin. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Ental Sewu, RT 10 RW 3, Kabupaten Sidoarjo, ‎‎sekitar pukul 21.00 WIB.‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah petugas yang disebut berasal dari tim gabungan mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.‎‎

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket kecil berwarna putih yang diduga berisi sabu-sabu.‎‎Namun proses penangkapan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga. Mereka mengaku tidak melihat adanya surat perintah penangkapan yang ditunjukkan oleh petugas saat penangkapan dilakukan.‎‎

Padahal, dalam ketentuan hukum pidana, surat perintah penangkapan merupakan dokumen wajib yang harus diperlihatkan kepada pihak yang ditangkap, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.‎‎Jika benar dokumen tersebut tidak diperlihatkan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas proses penangkapan.

‎‎Dugaan Negosiasi “Biaya 86”‎ Tak berhenti di situ, informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa setelah kelima orang tersebut diamankan, muncul komunikasi yang berlangsung secara tertutup antara pihak tertentu dengan keluarga para terduga pelaku.‎‎

Dalam komunikasi tersebut disebut terjadi pembicaraan yang mengarah pada negosiasi penyelesaian perkara.‎‎

Sumber menyebutkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua orang tetap diproses secara hukum, sementara tiga orang lainnya disebut masuk dalam pembicaraan yang mengarah pada negosiasi.

‎‎Disebutkan adanya permintaan “biaya 86” sebesar Rp80 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

‎‎Istilah “86” sendiri telah lama dikenal di kalangan tertentu sebagai kode informal yang merujuk pada upaya menghentikan atau meringankan proses hukum melalui jalur tidak resmi.‎‎

Dua dari lima orang yang diamankan disebut tidak mampu memenuhi angka yang diminta sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.‎‎Sementara itu, tiga orang lainnya disebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.‎‎

Informasi yang beredar menyebutkan uang tersebut diduga diberikan oleh orang tua salah satu terduga pelaku, yang dikenal dengan nama Pak Bejo, kepada oknum aparat yang menangani perkara tersebut.

‎‎Potensi Pelanggaran Serius‎Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum, tetapi juga dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.‎‎

Mencuatnya kabar tersebut membuat sejumlah pihak mulai bereaksi.‎Perwakilan lembaga pengawas hukum dan HAM lokal menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan yang muncul.

‎‎“Kami akan memeriksa apakah prosedur penangkapan sudah sesuai dengan hukum, dan apakah benar terdapat negosiasi uang dalam proses tersebut. ‎‎Jika dugaan ini terbukti, tentu ini merupakan persoalan serius,” ujar salah satu perwakilan lembaga tersebut.

‎Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.‎‎Aparat Belum Beri Klarifikasi‎Hingga berita ini disusun, pihak Polrestabes Surabaya maupun BNN belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu yang mencuat.‎

Termasuk mengenai:‎dugaan tidak adanya surat perintah penangkapan,‎kronologi lengkap operasi penindakan,‎serta kabar mengenai negosiasi uang puluhan juta rupiah.‎‎Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat.‎‎

Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan diusut secara transparan, atau justru akan mengendap menjadi satu lagi cerita tentang gelapnya praktik di balik penegakan hukum narkotika di Indonesia.‎‎

Kaperwil Jatim

Tags: Jawa timurNarkotikaSurabaya
Share93Tweet58Share

Related Posts

Berita

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

by AJi B.K
7 hours ago
339
Berita

Pemkab Jombang Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Pemerintah

by AJi B.K
2 days ago
350
Berita

Kolaborasi Pemkab dan BAZNAS, Jombang Berinfaq Resmi Bergulir

by AJi B.K
3 days ago
357
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Peristiwa
  • Lintas Daerah
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kondisi Alam
  • Karya Nusantara
  • Kriminal
  • Politik
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Olahraga

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.