
JOMBANG | Beritakarya.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum atas aset daerah. Melalui sertifikasi tanah, aset milik pemerintah akan terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.
Pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengamanan aset dilakukan melalui tiga aspek, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
Pengamanan fisik dilakukan dengan memastikan keberadaan aset dapat dikenali secara jelas di lapangan, seperti melalui pemasangan tanda batas tanah. Sementara itu, pengamanan administrasi dilakukan dengan penataan dokumen kepemilikan secara tertib sebagai bukti administratif.
Adapun pengamanan hukum diwujudkan melalui proses sertifikasi tanah. Sertifikat tersebut menjadi bukti legal kepemilikan sekaligus dasar pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan publik.
Dalam rangka percepatan sertifikasi, BPKAD Jombang bersama BPN Kabupaten Jombang melakukan berbagai tahapan teknis di lapangan, salah satunya melalui kegiatan pengukuran tanah yang menjadi tahap awal pengajuan sertifikasi aset pemerintah daerah.
Pengukuran dilakukan di sejumlah lokasi aset milik pemerintah, di antaranya SDN Badang 1 Kecamatan Ngoro serta Kantor Kecamatan Wonosalam. Proses ini dilaksanakan oleh petugas BPN dengan didampingi tim dari BPKAD.
Kegiatan tersebut juga melibatkan pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan batas tanah dan status lahan dapat diverifikasi secara jelas sesuai kondisi di lapangan.
Pengukuran ini merupakan tahapan awal dalam pengajuan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat tersebut nantinya menjadi dasar legal penggunaan tanah untuk fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, maupun sarana pelayanan masyarakat lainnya.
Dalam prosesnya, hasil pengukuran akan menjadi dasar penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang memuat informasi mengenai luas dan batas tanah. Selanjutnya, pemerintah daerah melalui BPKAD mengajukan permohonan hak pakai kepada BPN yang kemudian akan melalui tahap penelitian dan verifikasi dokumen.
Selain pengukuran, tim BPKAD dan BPN juga melakukan penelitian lapangan dengan mengunjungi sejumlah desa guna melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa desa, antara lain Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
Tahap penelitian ini menjadi bagian penting sekaligus tahapan akhir sebelum sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang diterbitkan secara resmi oleh BPN.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara BPKAD dan BPN, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Dengan semakin banyaknya aset yang memiliki sertifikat resmi, pengamanan aset pemerintah akan semakin kuat serta pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.
Upaya ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset serta memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. ( Red )


