• Latest

LPK-RI Gugat BRI dan KPKNL ke PN Jember: Sengketa Lelang Agunan Uji Batas Kewenangan Eksekusi Hak Tanggungan

20 February 2026

Damai di Meja Mediasi, Ujian Ada pada Regulasi: Kontrol Kebijakan dan Potensi Sanksi Hukum PT JPN

20 February 2026

Golek Ono Galih Ing Kangkung, Apa yg maksud Makna dan Artinya

20 February 2026

22 Gram Sabu dan HP Ilegal Digagalkan Masuk Lapas Kediri, Dugaan Rantai Distribusi Didalami

20 February 2026

Kapolres Gresik Pimpin Aksi Bersih Masjid Agung, Wujud Nyata Program ASRI Presiden Prabowo

20 February 2026

Sudut Pandang Dalam Kehidupan Manusia, Mengapa Ada Pemikiran Bumi Itu Datar

20 February 2026

Kebakaran KM Inti Marina VII di Selat Sunda: 1 Meninggal, 28 Selamat, 2 Masih Dicari

19 February 2026

Kabar Baik: Pendaki Hilang Di Ijen Ditemukan Selamat

19 February 2026

Kecaman Keras LPK-RI Terhadap Kelalaian Legalitas Kuasa Hukum MIZUHO LEASING Dalam Sidang KE-4 dI PN SURABAYA

19 February 2026

Tim SAR Libatkan Gabungan Personel dari Beberapa Elemen Di Kawah Ijen Banyuwangi Jawa Timur

19 February 2026

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

18 February 2026

Gerakan Indonesia ASRI Menggema di Nganjuk, Kapolres dan Forkopimda Turun Bersama

18 February 2026
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

LPK-RI Gugat BRI dan KPKNL ke PN Jember: Sengketa Lelang Agunan Uji Batas Kewenangan Eksekusi Hak Tanggungan

AJi B.K by AJi B.K
20 February 2026 23:42
43 1

JEMBER | Beritakarya.com – Sengketa hukum antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) resmi memasuki babak peradilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jember pada 20 Februari 2026.

Tak hanya BRI Cabang Bondowoso sebagai tergugat utama, perkara ini turut menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember (KPKNL), Ketua PN Jember, serta pemenang lelang sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana kewenangan bank mengeksekusi hak tanggungan, dan apakah prosedur lelang telah berjalan sesuai koridor hukum?

RelatedPosts

Damai di Meja Mediasi, Ujian Ada pada Regulasi: Kontrol Kebijakan dan Potensi Sanksi Hukum PT JPN

22 Gram Sabu dan HP Ilegal Digagalkan Masuk Lapas Kediri, Dugaan Rantai Distribusi Didalami

Inti Gugatan: Eksekusi Sebelum Wanprestasi Terbukti?

Berdasarkan dokumen gugatan dan penelusuran lapangan, LPK-RI mendalilkan bahwa lelang agunan dilakukan tanpa pembuktian wanprestasi yang sah dan proporsional. Jika benar, tudingan ini menyentuh substansi mendasar dalam rezim eksekusi hak tanggungan.

Secara normatif, Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memang memberi kewenangan kepada kreditur untuk menjual objek jaminan melalui lelang umum apabila debitur cidera janji. Namun, frasa “cidera janji” kerap menjadi ruang tafsir:

• Apakah cukup dengan pernyataan sepihak kreditur?

• Ataukah harus melalui mekanisme pembuktian tertentu, termasuk somasi dan penetapan wanprestasi?

LPK-RI menilai tahapan itu tidak terpenuhi secara layak. Selain itu, mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta PMK No. 122 Tahun 2023 terkait tata cara pengumuman lelang yang transparan dan akuntabel.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI maupun KPKNL terkait dalil tersebut. Prinsip keberimbangan mengharuskan publik menunggu jawaban dan pembuktian di persidangan.

Polemik Aanmaning dan Posisi PN

Salah satu aspek yang mengundang perhatian adalah terbitnya aanmaning (teguran eksekusi) oleh Ketua PN Jember setelah adanya penetapan pemenang lelang oleh KPKNL.

Secara prosedural, aanmaning adalah tahapan sebelum eksekusi riil dilakukan. Namun pertanyaannya:

Apakah urutan administratif dan yuridisnya sudah tepat?

Apakah ada keberatan atau upaya hukum lain yang sedang berjalan saat aanmaning diterbitkan?

Di titik ini, perkara tidak lagi sekadar sengketa kredit, tetapi menjadi uji kepatuhan prosedural antar lembaga — bank, KPKNL, dan pengadilan.

Dimensi Perlindungan Konsumen vs Kepastian Eksekusi

Kasus ini mempertemukan dua kepentingan besar:

• Kepastian hukum bagi krediturTanpa mekanisme eksekusi yang efektif, sistem pembiayaan berisiko terganggu. Bank membutuhkan instrumen cepat untuk menekan kredit macet.

• Perlindungan hukum bagi debitur/konsumen Eksekusi tanpa prosedur yang transparan dan proporsional berpotensi merugikan masyarakat kecil.

LPK-RI melalui Ketua Umumnya, M. Fais Adam, telah menunjuk tim hukum yang dipimpin Vector Darmawan Riskiandi dan Bambang Hariyadi untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Dukungan internal organisasi juga menguat, termasuk dari DPC Gresik.

Namun secara hukum, semangat advokasi harus diuji dengan bukti. Retorika “melawan ketidakadilan” baru memperoleh legitimasi jika dapat dibuktikan secara yuridis di ruang sidang.

Apa yang Akan Diuji di Persidangan?

Beberapa isu kunci yang kemungkinan menjadi fokus majelis hakim:

• Apakah wanprestasi telah terbukti secara sah?

• Apakah somasi dan pemberitahuan dilakukan sesuai prosedur?

• Apakah pengumuman lelang memenuhi prinsip keterbukaan publik?

• Apakah hak debitur untuk memperoleh informasi dan kesempatan pembelaan telah diberikan?

Jika hakim menemukan cacat prosedural, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi praktik lelang agunan di wilayah Jawa Timur, bahkan nasional. Sebaliknya, jika prosedur dinilai sah, maka gugatan bisa menjadi pelajaran bagi lembaga advokasi untuk lebih cermat dalam membaca norma eksekutorial hak tanggungan.

Kaperwil Jatim

Tags: Jawa timurJemberKPKNLPengadilan negeriPerlindungan konsumen
Share93Tweet58Share

Related Posts

Berita

Damai di Meja Mediasi, Ujian Ada pada Regulasi: Kontrol Kebijakan dan Potensi Sanksi Hukum PT JPN

by AJi B.K
10 hours ago
339
Berita

22 Gram Sabu dan HP Ilegal Digagalkan Masuk Lapas Kediri, Dugaan Rantai Distribusi Didalami

by AJi B.K
13 hours ago
335
Berita

Kapolres Gresik Pimpin Aksi Bersih Masjid Agung, Wujud Nyata Program ASRI Presiden Prabowo

by AJi B.K
17 hours ago
339
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Lintas Daerah
  • Peristiwa
  • Narkotika
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Karya Nusantara

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.