
SULAWESI SELATAN | Beritakarya.com – Kebakaran melanda kantor Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan pada Kamis (20/02). Seluruh aset penting organisasi dilaporkan hangus. Namun, di tengah duka dan kerugian besar, muncul dugaan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis biasa.
Skala Kerugian dan Dampak Strategis
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan api melalap:
• Dokumen pengaduan dan berkas perkara konsumen yang sedang dalam pendampingan
• Perangkat kerja seperti laptop, komputer, dan printer
•Telepon genggam milik anggota yang berada di lokasi
Bila benar seluruh arsip fisik terdampak, maka kebakaran ini bukan hanya kerugian material, tetapi juga berpotensi menghambat proses advokasi sejumlah kasus konsumen di Sulawesi Selatan. Pertanyaannya: apakah terdapat cadangan data digital (backup cloud atau server eksternal)? Jika tidak, dampaknya bisa sistemik.
Dugaan Sabotase: Indikasi dan Motif
Ketua LPK-RI DPD Sulsel, Irwan, menyampaikan dugaan adanya unsur kesengajaan. Ia menilai ada pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas lembaganya.
Secara logis, dugaan sabotase biasanya muncul jika terdapat:
• Konflik kepentingan yang sedang berjalan
• Kasus bernilai besar atau sensitif yang sedang ditangani
• Pola kejadian yang tidak lazim (titik api, waktu kejadian, akses masuk)
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait hasil awal olah TKP. Tanpa temuan forensik kebakaran—seperti sumber api, pola rambatan, atau indikasi bahan bakar tambahan—kesimpulan sabotase masih berada pada level dugaan.
Sudut Pandang Alternatif: Kemungkinan Faktor Teknis
Dalam banyak kasus kebakaran perkantoran, penyebab umum meliputi:
• Korsleting listrik akibat instalasi lama
• Overload perangkat elektronik
• Kelalaian penggunaan alat listrik
Karena itu, penting untuk tidak langsung mengerucut pada asumsi kriminal sebelum hasil penyelidikan ilmiah keluar. Kredibilitas advokasi justru akan lebih kuat jika didasarkan pada fakta forensik.
Langkah Hukum dan Uji Kredibilitas Aparat
Pengurus LPK-RI DPD Sulsel dikabarkan telah melapor ke Polres setempat dan meminta dilakukan olah TKP secara menyeluruh. Di titik ini, publik menunggu transparansi aparat:
• Apakah akan melibatkan tim laboratorium forensik?
• Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi?
• Adakah saksi yang melihat aktivitas mencurigakan sebelum kejadian?
Jika ditemukan unsur pidana, maka kasus ini dapat masuk kategori perusakan atau pembakaran yang disengaja sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dimensi Lebih Luas: Ancaman terhadap Aktivisme?
Bila dugaan sabotase terbukti, peristiwa ini bukan hanya soal kebakaran kantor, tetapi menyentuh isu perlindungan terhadap lembaga advokasi sipil. Serangan terhadap dokumen kasus dapat diartikan sebagai upaya melemahkan kontrol sosial terhadap pelaku usaha atau institusi tertentu.
Sebaliknya, jika terbukti murni musibah teknis, maka peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya manajemen risiko organisasi:
• Sistem backup digital
• Asuransi aset
• Audit instalasi listrik berkala
Kesimpulan Sementara
Saat ini terdapat dua kemungkinan rasional:
• Musibah teknis akibat faktor kelistrikan atau kelalaian
• Tindakan sabotase yang memiliki motif tertentu
Kunci pembuktian berada pada hasil penyelidikan forensik kepolisian. Tanpa itu, segala klaim masih bersifat hipotesis.
Publik kini menanti: akankah kasus ini terungkap secara transparan dan berbasis bukti, atau justru berhenti sebagai spekulasi? (Wan)














