
SURABAYA | Beritakarya.com — Dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang hanya berlangsung dua hari di sebuah lembaga di Surabaya memunculkan pertanyaan serius: apakah ini murni kesalahan prosedur, bentuk kelalaian administratif, atau justru indikasi penyimpangan sistemik?
Kasus ini menyeret nama LRPPN–BI Surabaya, setelah seorang pria berinisial DG, warga Uka Gang 17, yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (19/01/2026), disebut telah bebas dan kembali beraktivitas pada Kamis (22/01/2026). Jika benar hanya menjalani dua hari rehabilitasi, publik patut mempertanyakan: apakah proses tersebut memenuhi standar rehabilitasi yang semestinya?
1. Analisis Masalah Utama
Inti persoalan bukan sekadar “dua hari bebas”, melainkan apakah durasi tersebut rasional dalam kerangka rehabilitasi adiksi narkotika.
Secara umum, tahapan rehabilitasi mencakup:
• Detoksifikasi medis: penghentian zat secara aman disertai penanganan gejala putus zat.
• Terapi simptomatik/substitusi: pemberian obat untuk stabilisasi kondisi fisik dan psikis.
• Rehabilitasi psikososial: konseling individu, terapi kelompok (Therapeutic Community), pembinaan mental dan perilaku.
• Aftercare (bina lanjut): pengawasan pascarehabilitasi untuk mencegah relaps.
Dalam praktik nasional, tahapan ini lazimnya memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, tergantung tingkat ketergantungan. Secara medis dan psikologis, dua hari hampir mustahil cukup untuk menyelesaikan seluruh rangkaian tersebut, kecuali:
• Yang bersangkutan hanya pengguna eksperimental tanpa ketergantungan.
• Statusnya hanya menjalani asesmen awal, bukan rehabilitasi penuh.
• Ada mekanisme hukum tertentu yang berbeda (misalnya penangguhan atau asesmen terpadu).
Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi terbuka lebar.
2. Asumsi Tersembunyi yang Perlu Diuji
Beberapa asumsi dalam narasi publik perlu dikaji ulang secara kritis:
• Asumsi bahwa setiap pengguna wajib direhabilitasi lama.Tidak semua kasus memiliki tingkat ketergantungan berat. Ada kategori pengguna ringan yang mungkin hanya memerlukan asesmen dan konseling singkat.
• Asumsi bahwa bebas berarti rehabilitasi selesai.
Bisa saja yang bersangkutan dialihkan ke rawat jalan atau program lanjutan di luar fasilitas inap.
• Asumsi adanya motif bisnis.
Tuduhan komersialisasi rehabilitasi perlu didukung data: berapa biaya yang dibayarkan, bagaimana mekanisme administrasinya, serta apakah ada pelanggaran izin atau standar operasional.
Namun, asumsi sebaliknya juga perlu diuji: Jika benar tidak ada proses rehabilitasi yang memadai, maka dugaan pelanggaran SOP menjadi relevan dan harus diusut.
3. Alternatif Penjelasan atau Kontra-Argumen
Beberapa kemungkinan skenario yang perlu dikonfirmasi:
● Kesalahan persepsi publik terhadap status hukum DG
Apakah ia resmi diputuskan rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu? Atau hanya menjalani pemeriksaan sementara?
● Rehabilitasi Rawat
JalanTidak semua program bersifat rawat inap. Bila rawat jalan, durasi dua hari inap tidak otomatis berarti program selesai.
● Koordinasi antara lembaga rehabilitasi dan kepolisian
Dalam sistem hukum Indonesia, rehabilitasi bagi pengguna dapat menjadi bagian dari pendekatan restorative justice. Namun prosedurnya harus terdokumentasi.
● Masalah administrasi atau komunikasi publik
Ketiadaan klarifikasi dari pimpinan lembaga maupun kepolisian—termasuk tidak adanya respons konfirmasi—memperparah persepsi negatif.
4. Implikasi dan Dampak Publik
Jika dugaan pelanggaran SOP benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada satu kasus:
• Delegitimasi program rehabilitasi nasional.
• Menurunnya kepercayaan publik terhadap kepolisian dan lembaga rehabilitasi.
• Stigma kolusi antara aparat dan lembaga tertentu.
• Potensi relaps dan meningkatnya risiko penyalahgunaan kembali.
Sebaliknya, jika ternyata prosedur telah sesuai ketentuan, maka transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi.
5. Sikap Lembaga yang Bungkam: Masalah Transparansi
Upaya konfirmasi kepada Kepala LRPPN–BI Surabaya disebut tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diblokir. Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan, juga belum memberikan tanggapan.
Dalam konteks institusi publik, sikap nonresponsif berisiko lebih besar daripada tudingan itu sendiri. Transparansi adalah instrumen pencegah krisis reputasi. Ketika ruang klarifikasi ditutup, opini publik cenderung mengisi kekosongan dengan asumsi terburuk.
6. Kesimpulan Logis
Dugaan rehabilitasi dua hari bukan sekadar isu durasi, melainkan soal akuntabilitas sistem:
• Jika proses tersebut tidak sesuai SOP, maka perlu audit dan investigasi independen.
• Jika sesuai prosedur, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya secara terbuka.
Tanpa data resmi mengenai hasil asesmen, jenis ketergantungan, bentuk rehabilitasi (rawat inap atau jalan), serta dokumentasi medis dan hukum, tudingan maupun pembelaan sama-sama belum final.
7. Rekomendasi Investigatif Lanjutan
Untuk memperdalam pemberitaan dan menjaga objektivitas, beberapa langkah yang dapat ditempuh:
• Meminta dokumen hasil asesmen terpadu (tanpa melanggar privasi).
• Mengonfirmasi durasi standar rehabilitasi ke BNN atau Dinas Kesehatan.
• Menggali testimoni mantan residen atau pakar adiksi independen.
• Menelusuri legalitas dan akreditasi lembaga rehabilitasi yang bersangkutan.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi: apakah program rehabilitasi benar-benar menjadi jalan pemulihan, atau justru celah baru dalam sistem penegakan hukum narkotika.
Publik menunggu jawaban yang berbasis data, bukan asumsi. ( Wan )














