• Latest

Dua Pelaku 303 Judol, Kades serta Warganya Desa Suruh Dawar Mojokerto Diduga Tangkap Lepas, Beredar Isu Tarif Rp150 Juta Libatkan Oknum Polda Jatim‎‎

17 February 2026

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

16 February 2026

Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Pantai Delegan, Satpolairud Polres Gresik Siaga Ditepi Pantai‎‎‎

16 February 2026

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta Pelaku Melarikan diri. Kinerja Polres Nganjuk Dalam 1 Tahun Dipertanyakan, Jadi Sorotan Publik‎‎

15 February 2026

TEBING BREKSI

15 February 2026

Satpol PP Jombang Gelar Latihan Dasar Satlinmas 2026

10 February 2026

Satpol PP Jombang Dukung Pemberangkatan 1.500 Jama’ah Mujahadah Kubro ke Malang

10 February 2026

HARI PERS NASIONAL KE 80 DPC PJI NGANJUK MEMPERKUAT MERAJUT IKATAN SOSIAL

9 February 2026

Survei Aset Pemkab Daerah Jombang Targetkan Pengelolaan Lebih Efisien dan Produktif

5 February 2026

Deteksi Dini Inteligensi, 265 Guru Digembleng Pendidikan Tepat Sasaran Jombang

3 February 2026

Program Kerja Bidang Pembinaan Guru SD Tahun 2026 Gelar Sosialisasi Disdikbud Jombang

3 February 2026

Persiapan Ramadhan, Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

3 February 2026
Berita Karya
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Bisnis
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lintas Daerah
No Result
View All Result
Berita Karya
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku 303 Judol, Kades serta Warganya Desa Suruh Dawar Mojokerto Diduga Tangkap Lepas, Beredar Isu Tarif Rp150 Juta Libatkan Oknum Polda Jatim‎‎

Aji by Aji
17 February 2026
42 3

MOJOKERTO JATIM I Beritakarya.com – Muncul dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang Kepala Desa (Kades) serta Edi di wilayah Suruh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, 11 februari 2026 di warkop tikungan Jl suruh RT 1 RW jl suruh

‎‎Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp150 juta yang dikaitkan dengan oknum di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).‎‎

RelatedPosts

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Pantai Delegan, Satpolairud Polres Gresik Siaga Ditepi Pantai‎‎‎

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, oknum kepala desa dan edi tersebut sempat diamankan terkait dugaan perkara tertentu. ‎‎

Namun, tak lama berselang, yang bersangkutan dikabarkan kembali beraktivitas seperti biasa hari sabtu, 14 Februari 2026 dengan membayar pelepasan 2 orang 150 juta sehingga memunculkan pertanyaan publik.‎‎

Dari keterangan media saat konfirmasi ke pihak Jatanras dan cyber Polda Jatim saat di konfirmasi terkait tangkap lepas tidak merespon.‎‎

Sejumlah tokoh masyarakat meminta klarifikasi dan transparansi dari aparat penegak hukum guna meluruskan kabar yang beredar. ‎‎

Mereka menilai, apabila isu tersebut tidak benar, maka perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merusak citra institusi.‎‎

Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan praktik “tangkap lepas” tersangka dengan imbalan nominal uang (suap/pungli) dapat dikenakan sanksi berat, baik secara pidana, administratif, maupun kode etik profesi. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. ‎‎

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:‎‎1. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi)‎ Oknum tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): ‎Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat ‎‎(2): Mengenai penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.‎‎

Pasal 11: Terkait menerima hadiah atau janji, ancaman penjara ‎1 hingga 5 tahun. ‎2. Sanksi Administratif dan Kode Etik (Dipecat)‎‎ Selain pidana penjara, oknum APH akan menghadapi sidang disiplin/kode etik yang berpotensi pada pemberhentian:‎ Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Oknum polisi atau aparat lainnya yang terbukti menerima suap untuk melepas tersangka melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi, sehingga sanksi terberatnya adalah dicopot dari kesatuan (pecat).

‎‎Pemberhentian Tidak Hormat (bagi Hakim/ASN): Pelanggaran berat kode etik dapat diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim atau Dewan Disiplin. ‎3. Sanksi Lainnya‎ Penyitaan Uang Suap: Uang yang diterima oknum akan disita oleh negara.‎Perampasan Aset: Jika ditemukan suap berlanjut, oknum dapat dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Kesimpulan:‎‎ Oknum APH yang melakukan tangkap lepas dengan nominal uang tidak hanya terancam pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, tetapi juga dipastikan dipecat secara tidak hormat. ‎Catatan: Jika Anda memiliki bukti, tindakan ini dapat dilaporkan ke Propam (untuk Polri), Jamwas (untuk Kejaksaan), Komisi Yudisial (untuk Hakim), atau KPK. ‎‎

Masyarakat berharap apabila benar terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.‎‎Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Jawah Timur. (wan)‎

Share95Tweet60Share

You May Also Like

Warga Iker-Iker Geger, Cerme Gresik Demo Tuntut Bau Menyengat di duga Limbah Berbahaya dari Pabrik‎‎‎

1 day ago
346

Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Pantai Delegan, Satpolairud Polres Gresik Siaga Ditepi Pantai‎‎‎

2 days ago
334

Dugaan Penggelapan Rp200 Juta Pelaku Melarikan diri. Kinerja Polres Nganjuk Dalam 1 Tahun Dipertanyakan, Jadi Sorotan Publik‎‎

3 days ago
370
Berita Karya

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Opini
  • Lintas Daerah
  • Pemerintah
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Karya Nusantara

Copyright © 2026 BeritaKarya.Com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.