
MOJOKERTO JATIM I Beritakarya.com – Muncul dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang Kepala Desa (Kades) serta Edi di wilayah Suruh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, 11 februari 2026 di warkop tikungan Jl suruh RT 1 RW jl suruh
Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp150 juta yang dikaitkan dengan oknum di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, oknum kepala desa dan edi tersebut sempat diamankan terkait dugaan perkara tertentu.
Namun, tak lama berselang, yang bersangkutan dikabarkan kembali beraktivitas seperti biasa hari sabtu, 14 Februari 2026 dengan membayar pelepasan 2 orang 150 juta sehingga memunculkan pertanyaan publik.
Dari keterangan media saat konfirmasi ke pihak Jatanras dan cyber Polda Jatim saat di konfirmasi terkait tangkap lepas tidak merespon.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta klarifikasi dan transparansi dari aparat penegak hukum guna meluruskan kabar yang beredar.
Mereka menilai, apabila isu tersebut tidak benar, maka perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merusak citra institusi.
Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan praktik “tangkap lepas” tersangka dengan imbalan nominal uang (suap/pungli) dapat dikenakan sanksi berat, baik secara pidana, administratif, maupun kode etik profesi. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:1. Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi) Oknum tersebut dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat (2): Mengenai penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 11: Terkait menerima hadiah atau janji, ancaman penjara 1 hingga 5 tahun. 2. Sanksi Administratif dan Kode Etik (Dipecat) Selain pidana penjara, oknum APH akan menghadapi sidang disiplin/kode etik yang berpotensi pada pemberhentian: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Oknum polisi atau aparat lainnya yang terbukti menerima suap untuk melepas tersangka melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi, sehingga sanksi terberatnya adalah dicopot dari kesatuan (pecat).
Pemberhentian Tidak Hormat (bagi Hakim/ASN): Pelanggaran berat kode etik dapat diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim atau Dewan Disiplin. 3. Sanksi Lainnya Penyitaan Uang Suap: Uang yang diterima oknum akan disita oleh negara.Perampasan Aset: Jika ditemukan suap berlanjut, oknum dapat dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kesimpulan: Oknum APH yang melakukan tangkap lepas dengan nominal uang tidak hanya terancam pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, tetapi juga dipastikan dipecat secara tidak hormat. Catatan: Jika Anda memiliki bukti, tindakan ini dapat dilaporkan ke Propam (untuk Polri), Jamwas (untuk Kejaksaan), Komisi Yudisial (untuk Hakim), atau KPK.
Masyarakat berharap apabila benar terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Jawah Timur. (wan)














