
BATAM | Beritakarya.com — Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika milik Polres Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah buron selama kurang lebih 11 bulan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, saat yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai sopir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka telah lama menjadi buronan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Setelah sempat melarikan diri dari proses hukum, aparat kepolisian melakukan pelacakan dan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaannya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim kepolisian berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di Kota Batam.
Penangkapan dilakukan oleh aparat di wilayah hukum Polsek Nongsa tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Kapolsek Nongsa melalui keterangan yang dihimpun menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara jajaran kepolisian di Batam dengan penyidik dari Polres Lahat.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar sumber kepolisian.
Saat ini tersangka diamankan sementara di Polsek Nongsa untuk menjalani proses administrasi serta koordinasi lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Lahat guna melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena selain merusak masa depan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana, meskipun mereka berusaha melarikan diri ke daerah lain.
Redaksi










