
Foto bersama elemen masyarakat dan tiga pilar
GERSIK | Beritakarya.com – Kesepakatan damai antara warga Desa Iker-Iker Geger dan PT JPN yang diteken Jumat (20/02/2026) di Kantor Kepala Desa menjadi penutup sementara gelombang demonstrasi besar sejak 16 Februari lalu. Namun, di balik euforia “Jumat Berkah”, tersisa pertanyaan mendasar: apakah komitmen perusahaan memiliki kekuatan hukum yang cukup, atau hanya kompromi sosial tanpa konsekuensi regulatif ?
Kronologi Singkat, Tekanan Maksimal
Aksi sekitar 500 warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Iker-Iker Geger memuncak setelah tuntutan soal rekrutmen tenaga kerja lokal dan dugaan bau limbah tak kunjung mendapat jawaban memadai.
Instruksi penghentian sementara aktivitas perusahaan oleh Kepala Desa, Kristono, menjadi sinyal eskalasi. Meski bersifat administratif desa, langkah tersebut menunjukkan tekanan sosial telah menembus batas toleransi warga.
Hadir dalam dinamika ini:
• Iswahyudi (Koordinator Aksi)
• Gus Aulia (Ketua LPK-RI DPC Gresik)
• Unsur Forkopimcam Cerme, Polsek Cerme, Satintel Polres Gresik, dan Babinsa
Mediasi akhirnya menghasilkan tiga poin utama: prioritas tenaga kerja lokal, pengawasan limbah, serta kesiapan menerima sanksi bila terbukti mencemari.
Namun, dalam perspektif hukum lingkungan dan tata kelola industri, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting daripada seremoni tanda tangan.
Angle 1: Apakah Pengawasan Desa Cukup Secara Regulatif?
Pengawasan limbah oleh pemerintah desa secara sosial dapat meredakan ketegangan. Tetapi secara hukum, pengawasan pencemaran udara dan limbah industri berada di bawah kewenangan dinas lingkungan hidup kabupaten/provinsi berdasarkan rezim perizinan lingkungan.
Jika PT JPN beroperasi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, maka setiap dugaan pencemaran harus diuji melalui:
• Uji laboratorium terakreditasi
• Audit kepatuhan izin lingkungan
• Evaluasi baku mutu emisi dan limbah
Tanpa pelibatan instansi teknis, pengawasan desa berpotensi hanya simbolik. Jika di kemudian hari terjadi pencemaran yang terbukti melampaui baku mutu, perusahaan dapat terancam:
• Sanksi administratif (teguran, pembekuan izin, pencabutan izin)
• Gugatan perdata (class action warga)
• Bahkan pidana lingkungan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian berat
Dengan demikian, komitmen “siap menerima sanksi” perlu diterjemahkan dalam mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan moral.
Angle 2: Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal – Komitmen Sosial atau Kewajiban Hukum?
Prioritas tenaga kerja lokal sering menjadi kesepakatan informal antara perusahaan dan desa. Namun, secara hukum ketenagakerjaan nasional, perusahaan tidak wajib membatasi rekrutmen hanya pada satu wilayah, kecuali ada klausul dalam izin operasional atau perjanjian kerja sama.
Artinya, tanpa dokumen resmi yang mengikat (misalnya MoU terstruktur dengan indikator kuota dan tahapan implementasi), janji tersebut berisiko menjadi multitafsir.
Jika perusahaan gagal merealisasikan komitmen itu, potensi konflik sosial dapat kembali meledak, meski tidak selalu berujung pada pelanggaran hukum formal.
Angle 3: Instruksi Penutupan Sementara – Apakah Sah?
Instruksi penghentian sementara oleh Kepala Desa merupakan langkah politis untuk menjaga ketertiban sosial. Namun, secara hukum administratif, kewenangan penutupan operasional industri umumnya berada pada pemerintah kabupaten atau instansi pemberi izin.
Jika penutupan dilakukan tanpa dasar regulatif yang kuat, perusahaan bisa saja mengajukan keberatan administratif. Namun dalam konteks ini, perusahaan memilih jalur kompromi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa legitimasi sosial di lapangan kadang lebih kuat dari legitimasi formal.
Siapa Mengawasi Pengawas?
Kehadiran Forkopimcam dan aparat keamanan memberi legitimasi proses mediasi. Tetapi efektivitas jangka panjang bergantung pada:
• Transparansi dokumen kesepakatan
• Publikasi hasil uji lingkungan secara berkala
• Forum komunikasi rutin antara warga dan manajemen
Tanpa sistem monitoring terbuka, kesepakatan berpotensi menjadi arsip administratif belaka.
Potensi Dampak Hukum ke Depan
Jika dugaan pencemaran terbukti secara ilmiah, skenario hukum yang mungkin terjadi:
• Evaluasi dan revisi izin lingkungan
• Denda administratif
• Gugatan ganti rugi wargaInvestigasi pidana oleh aparat penegak hukum
Sebaliknya, jika perusahaan dapat membuktikan kepatuhan terhadap baku mutu, maka isu dapat bergeser menjadi persoalan persepsi dan komunikasi publik.(Wan)













