
JAKARTA || Beritakarya.com – Fenomena korban kejahatan yang justru menjadi tersangka kembali menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan kinerja aparat kepolisian dalam menangani sejumlah perkara yang dinilai berpotensi membalik posisi korban menjadi pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menyoroti kasus yang menimpa Nabilah O’Brien. Dalam pandangannya, perkara tersebut seharusnya tidak sampai menyeret korban ke dalam proses pidana.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali men-tersangkakan orang yang jadi korban,” tegas Safaruddin dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Sorotan itu mengarah pada kinerja Badan Reserse Kriminal Polri dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Fenomena Korban Jadi Tersangka Disorot DPR
Kasus korban yang berubah status menjadi tersangka dinilai bukan lagi peristiwa tunggal. Sejumlah pengamat hukum menyebut fenomena ini mulai berulang dalam beberapa perkara di Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap seseorang yang berada dalam posisi korban berpotensi menimbulkan kriminalisasi korban, yang pada akhirnya dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DPR Minta Evaluasi Penetapan Tersangka
Pengamat hukum menilai fenomena ini bisa terjadi akibat kelemahan dalam proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis hukum yang dilakukan penyidik.
Karena itu, DPR menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dalam proses penanganan perkara agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan berbasis bukti yang kuat.
Kasus yang menimpa Nabilah kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Parlemen menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Di tengah meningkatnya kritik dari masyarakat dan parlemen, publik kini menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, bukan justru menjadikan korban sebagai pihak yang menanggung konsekuensi pidana.
Redaksi










