
JEMBER | Beritakarya.com – Sengketa hukum antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) resmi memasuki babak peradilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jember pada 20 Februari 2026.
Tak hanya BRI Cabang Bondowoso sebagai tergugat utama, perkara ini turut menyeret Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember (KPKNL), Ketua PN Jember, serta pemenang lelang sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana kewenangan bank mengeksekusi hak tanggungan, dan apakah prosedur lelang telah berjalan sesuai koridor hukum?
Inti Gugatan: Eksekusi Sebelum Wanprestasi Terbukti?
Berdasarkan dokumen gugatan dan penelusuran lapangan, LPK-RI mendalilkan bahwa lelang agunan dilakukan tanpa pembuktian wanprestasi yang sah dan proporsional. Jika benar, tudingan ini menyentuh substansi mendasar dalam rezim eksekusi hak tanggungan.
Secara normatif, Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memang memberi kewenangan kepada kreditur untuk menjual objek jaminan melalui lelang umum apabila debitur cidera janji. Namun, frasa “cidera janji” kerap menjadi ruang tafsir:
• Apakah cukup dengan pernyataan sepihak kreditur?
• Ataukah harus melalui mekanisme pembuktian tertentu, termasuk somasi dan penetapan wanprestasi?
LPK-RI menilai tahapan itu tidak terpenuhi secara layak. Selain itu, mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta PMK No. 122 Tahun 2023 terkait tata cara pengumuman lelang yang transparan dan akuntabel.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI maupun KPKNL terkait dalil tersebut. Prinsip keberimbangan mengharuskan publik menunggu jawaban dan pembuktian di persidangan.
Polemik Aanmaning dan Posisi PN
Salah satu aspek yang mengundang perhatian adalah terbitnya aanmaning (teguran eksekusi) oleh Ketua PN Jember setelah adanya penetapan pemenang lelang oleh KPKNL.
Secara prosedural, aanmaning adalah tahapan sebelum eksekusi riil dilakukan. Namun pertanyaannya:
Apakah urutan administratif dan yuridisnya sudah tepat?
Apakah ada keberatan atau upaya hukum lain yang sedang berjalan saat aanmaning diterbitkan?
Di titik ini, perkara tidak lagi sekadar sengketa kredit, tetapi menjadi uji kepatuhan prosedural antar lembaga — bank, KPKNL, dan pengadilan.
Dimensi Perlindungan Konsumen vs Kepastian Eksekusi
Kasus ini mempertemukan dua kepentingan besar:
• Kepastian hukum bagi krediturTanpa mekanisme eksekusi yang efektif, sistem pembiayaan berisiko terganggu. Bank membutuhkan instrumen cepat untuk menekan kredit macet.
• Perlindungan hukum bagi debitur/konsumen Eksekusi tanpa prosedur yang transparan dan proporsional berpotensi merugikan masyarakat kecil.
LPK-RI melalui Ketua Umumnya, M. Fais Adam, telah menunjuk tim hukum yang dipimpin Vector Darmawan Riskiandi dan Bambang Hariyadi untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Dukungan internal organisasi juga menguat, termasuk dari DPC Gresik.
Namun secara hukum, semangat advokasi harus diuji dengan bukti. Retorika “melawan ketidakadilan” baru memperoleh legitimasi jika dapat dibuktikan secara yuridis di ruang sidang.
Apa yang Akan Diuji di Persidangan?
Beberapa isu kunci yang kemungkinan menjadi fokus majelis hakim:
• Apakah wanprestasi telah terbukti secara sah?
• Apakah somasi dan pemberitahuan dilakukan sesuai prosedur?
• Apakah pengumuman lelang memenuhi prinsip keterbukaan publik?
• Apakah hak debitur untuk memperoleh informasi dan kesempatan pembelaan telah diberikan?
Jika hakim menemukan cacat prosedural, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi praktik lelang agunan di wilayah Jawa Timur, bahkan nasional. Sebaliknya, jika prosedur dinilai sah, maka gugatan bisa menjadi pelajaran bagi lembaga advokasi untuk lebih cermat dalam membaca norma eksekutorial hak tanggungan.
Kaperwil Jatim













